Hukum

Keputusan Malaysia: Utang Judi Tak Dapat Dijadikan Alasan Kebangkrutan

Keputusan Malaysia: Utang Judi Tak Dapat Dijadikan Alasan Kebangkrutan

Pengadilan Tinggi Ipoh di Malaysia menyatakan bahwa utang yang timbul dari perjudian tidak dapat dijadikan dasar untuk memulai prosedur kebangkrutan. Keputusan ini mengacu pada penetapan Mahkamah Persekutuan terkait kasus serupa tahun sebelumnya. Landasan Putusan dari Otoritas Tertinggi Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi memutuskan untuk membatalkan kebangkrutan Lee Fook Khuen, seorang pria berusia 75 tahun dengan utang judi yang signifikan.

Resorts World Sentosa Pte Ltd mengajukan kasus setelah Lee tidak melunasi utang sebesar S$5,930 juta menurut putusan Pengadilan Tinggi Singapura pada 2018. Lee telah memanfaatkan fasilitas kredit S$10 juta untuk berjudi di Singapura tetapi gagal memenuhi kewajibannya. Permohonannya untuk membatalkan pendaftaran penilaian di Malaysia tidak berhasil, dan Mahkamah Persekutuan menegaskan bahwa utang judi, meskipun diakui di luar negeri, tidak dapat dilaksanakan di Malaysia.

Kebijakan Publik dan Utang Judi

Dalam putusan tertulis, Moses menyatakan bahwa di bawah hukum Malaysia, utang yang berkaitan dengan judi hanya dianggap sebagai utang kehormatan tanpa adanya kewajiban hukum untuk melunasinya. Walaupun sah secara hukum di negara lain, pelaksanaan utang ini di Malaysia melanggar kebijakan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Pendekatan Hukum Malaysia

Menurut Pasal 26 Undang-Undang Kontrak 1956, semua kesepakatan terkait perjudian atau taruhan tidak memiliki kekuatan hukum. Larangan ini juga menghalangi tindakan hukum untuk memperoleh kembali uang atau barang yang diperoleh dari taruhan. Hakim menegaskan bahwa pengadilan memiliki hak untuk menolak menindaklanjuti utang dari transaksi yang melibatkan tindakan ilegal atau kontrak yang batal demi hukum, seperti kontrak judi, karena bertentangan dengan kepentingan publik.

Moses juga menjelaskan bahwa meskipun utang terdaftar di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik, pengadilan kebangkrutan berwenang untuk memeriksa sifat dari utang tersebut. Pelarangan terhadap penegakan utang judi ini mengesampingkan proses hukum biasa, dan Malaysia menolak untuk melaksanakan kontrak yang menurut hukum dianggap batal. Putusan ini memperkuat sikap tegas Malaysia terhadap utang judi, menegaskan bahwa utang semacam itu tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memulai kebangkrutan dan tidak dapat ditegakkan melalui jalur hukum.